🍺 Zakat Adalah Memberikan Sebagian Harta Kepada Yang Berhak Menerimanya Apabila
Zakatadalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Dengan demikian zakat ialah memberikan sebagian harta yang telah
Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Terdapat 8 asnaf golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan bepergian, hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana” QS al-Taubah 60. Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu delapan golongan, tidak sah diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq. Permasalahan muncul ketika muzakki pihak yang berzakat tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Pertanyaannya kemudian, sahkah alokasi zakat apabila pihak mustahiq tidak mengetahui harta yang diterimanya berstatus zakat? Pemberian harta disesuaikan dengan tujuannya bila harta diberikan dengan niat zakat maka menjadi zakat, jika diniati kafarat denda maka berstatus kafarat, jika diniati nazar maka menjadi nazar, demikian dan seterusnya. Harta yang telah diniati zakat dan diterima oleh mustahiq sudah mencukupi dan sah sebagai zakat, tanpa harus diucapkan atau diberitahukan kepada mustahiq bahwa harta tersebut atas nama zakat. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Contoh niat zakat “ini adalah zakatku”, “ini adalah zakat mal saya”, dan lain-lain. Niat zakat sendiri bisa dilakukan saat memisahkan harta yang hendak ditunaikan sebagai zakat, bisa juga saat memberikan kepada wakil atau pengelola zakat amil Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 173. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat. Asalkan sudah diniati zakat maka sah sebagai zakat. Ulama pakar fiqih mazhab Syafi’i tersebut menegaskan الثانية إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور “Permasalahan yang kedua. Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan disepakati oleh mayoritas ulama.” وقد صرح بالمسألة امام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون وهى مفهومة من تفاريع الاصحاب وكلامهم وفى كلام المصنف في هذا الباب وغيره مواضع كثيرة مصرحة بذلك “Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. Permasalahan ini dipahami dari cabang-cabang permasalahan para ashab ulama penganut mazhab Syafi’i dan komentar mereka. Di dalam ucapan sang pengarang Syekh Abu Ishaq al-Syairazi dalam bab ini dan lainnya terdapat beberapa tempat yang menjelaskan hal demikian” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 7, hal. 278. Al-Imam al-Nawawi yang mengkritik keras pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan pemberitahuan status harta zakat oleh muzakki kepada mustahiq dengan argumen analogi kepada akad hibah. Kritikan tersebut dikutip oleh al-Nawawi dari statemen Syekh Abu al-Qasim bin Kaj. Dalam lanjutan referensi di atas al-Nawawi berkata وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم “Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Dan berkata Abu Ali bin Abi Hurairah, wajib berkata dengan lisannya seperti akad hibah pemberian. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Wallahu a’lam.” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 7, hal. 278. Bahkan dalam khazanah fiqih Maliki ditegaskan bahwa memberitahukan kepada mustahiq tentang status harta zakat yang diberikan hukumnya makruh karena dapat membuat orang faqir yang menerimanya sedih dan berkecil hati. Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi mengatakan ولا يشترط إعلامه أو علمه بأنها زكاة بل قال اللقاني يكره إعلامه لما فيه من كسر قلب الفقير وهو ظاهر خلافا لمن قال بالاشتراط “Tidak disyaratkan memberitahukan mustahiq atau mengetahuinya mustahiq bahwa harta yang diberikan adalah zakat. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas kuat, berbeda menurut ulama yang menyaratkannya memberitahu status harta zakat.” Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. 500. Kesimpulannya, sepanjang sudah dilaksanakan niat sesuai aturan fiqih, zakat yang ditunaikan kepada mustahiq hukumnya sah, tanpa harus diketahui oleh mustahiq statusnya sebagai zakat. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Selainitu, bisa juga berarti sejumlah harta tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat di dalam Al-Qur`an dan hadits terkadang disebut dengan shadaqah, sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah [9]: 103 di atas. Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Manfaat, Perhitungan, Wajib dan Haram adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 7 Pengertian Doa Menurut Agama Islam Terlengkap Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki yang berzakat dari hak-hak mustahik penerima zakat khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” QS. at-Taubah[9] 103; “Sedekah dak akan mengurangi harta” HR. Tirmizi. Menurut islah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Etimologi Zakat Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Sejarah Zakat Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib. Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qur’an, hadits dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya ” dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. QS At taubah [9]; 71 Jenis dan Macam Zakat Zakat terbagi atas dua jenis yakni Zakat Nafs jiwa disebut juga zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak. Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat ini biasa disebut dengan zakat fitrah atau zakat fitri, karena zakat ini dihubungkan dengan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul fitri. Zakat fitri adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah selesai menunaikan ibadah puasa. Zakat ini disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, adalah untuk mensucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kotor dan keji serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Zakat ini merupakan zakat pribadi, sedangkan zakat mal merupakan pajak pada harta. Oleh karena itu tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang disyaratkan pada zakat mal, seperti nisab dan syarat- syarat zakat lainnya tertentu. Zakat Maal harta Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Menurut bahasa, kata “maal” berarti kecenderungan,atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan dimanfaatkan sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat di miliki tetapi manfaatnya dapat di ambil seperti udara dan sinar matahari tidaklah di sebut mal Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Kerajaan Mataram Islam Sejarah, Raja, Dan Peninggalan, Beserta Kehidupan Politiknya Secara Lengkap Syarat-syarat Wajib Zakat Syarat-syarat wajib Zakat Muslim, tidak wajib bagi non muslim Merdeka Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat nishabnya adalah Hendaklah lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah Selama satu tahun tahun hijriyah permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh. Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen. Syarat kekayaan Wajib di Zakati Milik Sepenuhnya Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Cukup Haul Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi. Berkembang Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Cukup Nishab Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah. Lebih dari kebutuhan pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. Bebas dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakt , maka harta tersebut terbebas dari zakat. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut Peternakan telah berlangsung selama satu tahun. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi pembajak sawah. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 lima ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh. Harta Perusahaan Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi entitas aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat. *Nishab dan kadar zakat perusahaan adalah Nishab zakat perusahaan adalah senilai dengan nishab zakat emas. Kadar zakat perusahaan adalah 2,5 % tiap tahunnya. Cara menghitung zakat perusahaan Menentukan dan menilai harta aset yang wajib dikenai zakat sesuai syari’ah. Menentukan dan menilai kewajiban yang mengurangi harta aset kena zakat. Menghitung nilai zakat dengan kadar yang telah ditentukan. Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Barang Tambang dan Hasil Laut Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi, Harta karun, Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut. Emas dan Perak Emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah menjalani masa 1 tahun adapun nisabnya adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram, 20 dinar=85 gram emas. Sedangkan perak nisabnya adalah 200 dirham perak, 1 dirham=2,975 gram perak. 200 dirham=595 gram perak. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5% Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Wakaf Menurut Islam Serta Para Ulama Wajib dan Haram Menerima Zakat Golongan Wajib Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah Fakir dan miskin Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih. Amil zakat Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun. Mualaf Yang termasuk mualaf adalah Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat. Riqab Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya. Garim Garim ada tiga macam, yaitu Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut. Fi sabilillah Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya. Ibnu sabil Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya. Golongan Haram Menerima Zakat Orang kafir dan atheis Orang kafir tidak berhak haram menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah sunah, kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf. Orang kaya dan orang mampu berusaha Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikut nya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib Ahlulbait Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat muzakki Muzakki adalah orang kaya. la masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya orang yang menjadi tanggung jawabnya. Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan mencapai nisab, barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam Manfaat atau Faedah zakat Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama diniyyah, akhlak khuluqiyah dan kesosialan ijtimaiyyah. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya. Faedah Diniyah segi agama Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub mendekatkan diri kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” QS Al Baqarah 276. Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. Dengan persepuluhan berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menyediakan budak kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Sebuah cara untuk hamba untuk taqarrub mendekatkan diri kepada Tuhannya, akan menambah iman karena kehadirannya yang mencakup beberapa jenis ketaatan. Wajib pajak akan mendapatkan pahala yang besar dua kali lipat, sebagaimana firman Allah, yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” Al-Baqarah 276. Muttafaq alaih dalam hadits, Nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh keberuntungan Allah dua kali lipat. Zakat merupakan sarana pemurnian. Faedah Khuluqiyah Segi Akhlak Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Menanamkan sifat kemuliaan, toleransi dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi. Wajib pajak biasanya identik dengan sifat rahmat kasih sayang dan lembut kepada saudaranya yang tidak memiliki. Ini adalah fakta bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan memperpanjang hidupnya. Untuk yakin dia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanan. Dalam amal melawan pemurnian moral. Menjadi tangan yang lebih baik daripada tangan di bawah. Faedah Ijtimaiyyah Segi Sosial Faedah Ijtimaiyyah Segi Sosial Kemasyarakatan Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini dapat dilihat dalam kelompok penerima, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan kebencian yang ada di dalam dada miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak dapat dihidupkan kebencian dan permusuhan mereka. Jika properti begitu melimpah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pelakunya jelas berkat-Nya akan melimpah. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan, spin akan diperluas dan lebih banyak pihak yang mengambil keuntungan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Tentang Shalat Pengertian, Rukun Shalat, Manfaat Dan Makna Hikmah dalam Zakat Mensucikan Jiwa Dari Sifat Kikir Mendidik Berinfak Dan Memberi Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah Mengobati Hati Dari Cinta Dunia Mengembangkan Kekayaan Batin Mensucikan Harta Dari Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram Mengembangkan Dan Memberkahkan Harta Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, oleh karena itu kita harus membagi kekayaan kepada fakir miskin. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat Kikir Teori Pengelolaan Zakat 1. Teori dan Pandangan Normatif Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan Welfare State. Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum. Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum Rule Of Law tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi. Menurut Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya. Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintahan Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan. Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka. Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum Rechtstaat adalah sebgai berikut Perlindungan hak asasi manusia; Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Peradilan administrasi dalam Perselisihan. Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum Rule Of Law dari Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut supremasi aturan-aturan hukum supremacy of law, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang absence of arbitrary power, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum equality before the law. Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang di negara lain oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia identitas yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya. Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif. Ketiga, asas persamaan similia similibus. Pemerintah dan para pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada semua orang, dan undang-undang juga berlaku sama untuk semua orang. Keempat, asas demokrasi. Asas ini berkenaan dengan cara pengambilan keputusan , di mana setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah. Kelima, asas pemerintah dan para pejabatnya pengemban fungsi melayani masyarakat. Asas ini menjabarkan ke dalam seperangkat asas umum pemerintahan yang layak algemeene beginselen van behoorlijk bestuur. Syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi harus terjamin dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, suatu konsepsi yang sangat penting diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah konsep tentang kewenangan sangat memegang peranan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Kewenangan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Bevoegheid yaitu berkaitan erat dengan wewenang pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kekuasaan Negara, adapun mengenai ruang lingkup kewenangan tidak hanya meliputi pengambilan keputusan oleh penguasa tetapi juga menyangkut kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah. Secara Teoritis kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara Atribusi pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan; Delegasi pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain; Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya. Menurut Bagir Manan dalam Ridwan menjelaskan bahwa wewenang di dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan Macht. Kekuasaan hanya mengambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban Rechten en plichten. Konsep kewenangan menurut beberapa orang sarjana adalah sebagai berikut Philipus M. Hadjon kewenangan pemerintah dapat beberapa kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu kewenangan untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar namun tetap tunduk pada hukum. Herbert A. Simons wewenang adalah suatu kekuasaan untuk mengambil keputusan dan berkaitan dengan atasan dan bawahan. Marbun wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public yuridis juga sebagai kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang untuk melakukan hubungan hukum. Prajudi Atmosudirjo wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik. 2. Teori Efektivitas Hukum Sosiologis Telah diungkapkan, bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat tidak hanya diperankan oleh pemerintah; melainkan ditujukan kepada warga masyarakat, terutama warga yang memiliki kemampuan harta kekayaan berkewajiban mengeluarkan zakat Muzakki, dan warga penerima zakat Mustahiq. Berkenaan dengan itu, hukum merupakan suatu sarana yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, keutuhan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Atau dengan kata lain, keseraian antara ketertiban yang bersifat lahiriah dengan ketentraman yang bersifat batiniah. Dengan demikian kehadiran hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sehingga sulit dibayangkan apabila dalam suatu masyarakat dapat berjalan tertib tanpa adanya hukum yang mengaturnya. Eksistensi Undang-undang Pengelolaan Zakat sangatlah diperlukan bagi pengembangan kehidupan umat, terutama bagi Mustahiq yang relatif sangat lemah. Indikator kedua, pemahaman hukum, dalam arti sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dari suatu peraturan. Dengan perkataan lain pemahaman hukum merupakan suatu pengertian atau penguasaan seseorang terhadap hukum tertentu, baik menyangkut substansi maupun tujuannya. Indikator ketiga, sikap hukum artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya. Berdasarkan teori psikologi struktur pembentukan sikap meliputi Komponen kognitif komponen konseptual berkaitan dengan pengetahuan, pandangan terhadap obyek sikap; Komponen afektif komponen emosional yakni berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang terhadap obyek sikap; Komponen konatif komponen perilaku yakni komponen yang berhubungan dengan sikap tindak terhadap obyek sikap. Indikator keempat, pola perilaku hukum artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini Friedman mengemukakan bahwa “Compliance is, in other words, knowing conformity with a norm or command, a deliberate instance of legal behavior that bends toward the legal act that ovoked it. Or the legal behavior in the middle, one important type might be colled evasion. Evasive behavior frustrates the goals of a legal act, but falls short of noncompliance or, as the case may be, legal culpability”. Berdasarkan pendapat tersebut, maka perilaku seseorang terhadap hukum dapat diklasifikasikan dalam bentuk ketaatan atau kepatuhan compliance, ketidaktaatan atau penyimpangan deviance dan pengelakan atau menghindar evasion. Secara teoritis prilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang merupakan psikologik yang ada pada diri seseorang. Faktor ini condong menggerakkan orang yang bersangkutan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional, sehingga faktor inilah yang pertama-tama menggerakkan seseorang untuk taat terhadap suatu ketentuan, karena individu selalu berupaya mencari kemudahan dan kemanfaatan bagi dirinya. Selain faktor internal, faktor lain yang mempengaruhi prilaku seseorang adalah faktor-faktor yang eksis di luar diri seseorang eksternal yang berupa lingkungan sosial yang penuh dengan pengaturan dan pengharusan dunia normatif. Faktor internal dapat disebut sebagai penggerak dan pengada prilaku, sedangkan faktor eksternal adalah faktor pembentukan atau pemolaannya . Dalam kehidupan bermasyarakat, kedua faktor tersebut sangat penting artinya karena akan menentukan pola prilaku yang diwujudkan. Pengaruh kedua faktor itu akan tampak dari warga masyarakat yang selalu bergerak dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang akan mendukung prilakunya. Selanjutnya Giddens mengemukakan ada tiga hal yang mem pengaruhi lahirnya prilaku yaitu Pertama reflaxtif of action, kedua ratioanalization of action dan ketiga motivation of action. Reflextion monitoring of action, tindakan para individu yang diwujudkan berdasarkan pengalaman dan tindakan para individu tersebut tercipta karena adanya hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Rationalization of action, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu berdasarkan alas an yang logis/rasional karena adanya pengetahuan dari individu yang bersangkutan. Motivation of action yaitu suatu kemauan dari para individu yang didasarkan pada aspek kesadaran dan ketidak sadaran individu terhadap kognisi dan emosinya. Prilaku seseorang seringkali dilakukan secara sadar dan ketidak sadaranya, prilaku yang dilandasi dengan penuh kesadaran akan membawa manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena itu prilaku hendaknya didukung oleh niat yang baik dan dengan kesedaran yang tinggi. Fishbein, dalam hal ini mengemukakan bahwa niat seseorang untuk berprilaku di pengaruhi oleh persepsinya tentang manfaat prilaku tersebut serta persepsinya tentang sikap kelompok panutannya. Selanjutnya Fishbein mengemukakan beberapa proposisi yakni Prilaku seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut; Niat seseorang untuk melakukan prilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya beliefs mengenai konsekwensi dari tindakan tersebut serta manfaatnya bagi dirinya; Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan-harapan kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut. Menurut Hobbes dan Freud, pada dasarnya perilaku individu manusia adalah egoistis dan karenanya cenderung memuaskan kepentingannya sendiri . Akibat sifat manusia yang cenderung memuaskan kepentingannya sendiri, maka seringkali menimbulkan benturan-benturan kepentingan dengan pihak lain yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial deviasi sosial. Untuk menganalisis bekerjanya hukum sebagai suatu sistem, Friedman menyatakan bahwa “ A legal system in actual operation is complex organism in which structure, substance and culture interact ” . Yang dimaksud dengan komponen struktur adalah bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme misalnya organisasi-organisasi/lembaga-lembaga hukum. Komponen substansi yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh system hukum misalnya norma-norma hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau yang ditetapkan oleh badan pemerintah. Sedangkan komponen kultur merupakan komponen pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur/budaya masyarakat terdiri dari nilai-nilai dan sikap publik. Pengukuran terhadap efektivitas hukum atau pelaksanaan hukum dapat dilihat melalui norma yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, dimana yang dimaksud dengan norma disini terutama dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999. Selain melalui norma yang terdapat di dalam Undang-undang itu sendiri, efektivitas hukum dapat dilihat dari pemahaman masyarakat terhadap norma yang ada artinya bahwa bagaimanakah penguasaan seseorang terhadap materi atau isi dari peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dapat dilihat dari prilaku aparat penegak hukum artinya bahwa penegak hukum adalah merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di lapangan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika substansi undang-undangya sangat responsip, prilaku masyarakat menunjukkan ketaatan terhadap norma tadi tetapi jika aparatnya tidak mampu melaksanakan norma tadi, maka akan terjadi ketimpangan dalam hal penegakan hukum di masyarakat. Mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, menurut Robert B. Seidman ada 3 tiga unsur yang berkaitan didalamnya yaitu Lembaga pembuat peraturan; Lembaga penerap peraturan birokrasi; Pemegang peran. Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat. Dan lembaga penerapan sanksi/peraturan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung dari adanya sanksi yang ada padanya. Setiap tingkah laku pemegang peran dapat merupakan umpan balik yang disampaikan kepada pembuat peraturan. Namun bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya. Termasuk faktor-faktor anyg turut menentukan respon yang akan diberikan oleh pemegang peran adalah sanksi yang terdapat didalamnya; aktivitas dari lembaga-lembaga/ badan pelaksanan hukum; seluruh komplek kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya lagi yang bekerja atas diri si pemegang peran itu. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 3 Pengertian Agama Menurut Para Ahli Keagamaan Perhitungan Zakat NO JENIS HARTA UKURAN NISAB KADAR ZAKAT WAKTU KETERANGAN 1. a. Tumbuh-tumbuhan makanan pokok 750 Kg beras 5 % Saat dipanen Jika air susah 10 % Jika air mudah b. Tumbuh-tumbuhan bukan makanan pokok 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 2. a. Simpanan emas, perak b. Barang berharga lainya yang menjadi simpananuang kontan,logam,mutiara dll 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 3. Perdagangan tijarah , termasuk usaha/investasi industri, pabrik, jasa,real estate dll. 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 4. a. Ternak Sapi 30 ekor 1 Sapi Tiap Tahun Usia 1 Tahun 40 ekor 1 Sapi Usia 2 tahun b. Kambing 40 – 120 1 ekor Kambing 120 – 200 2 ekor kambing 201 – 300 3 ekor Kambing Ø 300 Setiap 100 ekor 1 ekor kambing c. Ternak lain yang bernilai ekonomis 85 gr emas murni 2,5 % Tiap Tahun zakat tijarah 5. Penghasilan tetap/insendental gaji,honor, uang jasa/hasil saham, obligasi dll 85 gr emas murni 2,5 % Tiap terima 6. Rikaz a. Penemuan barang berharga tanpa pemiliknya 85 gr emas murni 20 % Saat ditemukan b. Pendapatan tak terduga yang diterima tanpa banyak tenaga sama dengan rikaz 85 gr emas murni 20 % Saat diterima Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari 1 Zakat Fitrah. Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat sendiri secara bahasa adalah “menyucikan”. Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal, dan zakat fitrah. Untuk memahami kedua zakat tersebut simaklah penjelasan berikut ini. Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Jakarta Zakat adalah bagian integral dari Islam dan dianggap sebagai salah satu dari lima rukun iman. Ini adalah tindakan ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah ditentukan dalam ajaran Islam dan merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Amil Adalah Orang yang Mengumpulkan Zakat, Ketahui Tugas dan Ketentuannya Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Kenali Ketentuannya Arti Zakat Menurut Bahasa adalah Suci, Baik, Berkah, Tumbuh, dan Berkembang Konsep zakat berakar pada gagasan penyucian dan pertumbuhan. Dengan memberikan zakat, seorang Muslim mensucikan kekayaan dan pendapatan mereka dan membantu mereka yang kurang beruntung. Ini dianggap sebagai tindakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk membayarnya. Zakat adalah aspek penting dari Islam yang mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada bermacam-macam. Ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi utang atau biaya apa pun. Dalam Islam, zakat tidak diwajibkan atas barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga. Lantas, apa saja jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tentang pengertian zakat, beserta dengan penjelasan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dan dalilnya, pada Rabu 15/3/2023.Zakat dan sedekah adalam amalan yang dianjurkan. Namun keduanya punya pengertian yang Zakat Menurut IslamZakat merupakan ibadah wajib dalam Islam yang mewajibkan umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Itu dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan pernyataan iman, doa, puasa, dan ziarah ke Mekkah. Kata zakat berasal dari kata Arab "zakaa," yang berarti penyucian, pertumbuhan, dan berkah. Tujuan zakat adalah untuk mensucikan kekayaan dan pendapatan seseorang dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Diyakini bahwa dengan memberikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan kekayaan yang telah mereka terima, dan memenuhi kewajibannya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat wajib atas jenis harta tertentu yang telah diadakan selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas tertentu. Aset ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Zakat didistribusikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, sebagaimana digariskan dalam Al-Quran Orang miskin al-fuqara' Yang membutuhkan al-masakin Pemungut zakat al-amileen Orang-orang yang ingin didamaikan hatinya al-mu'allafatu qulubuhum Yang diperbudak al-riqab Orang yang berhutang al-gharimin Orang yang berada di jalan Allah fi sabilillah Sang musafir ibnus-sabil Zakat adalah cara penting bagi umat Islam untuk memurnikan kekayaan mereka dan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada mereka yang membutuhkan. Ini adalah sarana untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan, dan mendorong umat Islam untuk beramal dan berbelas kasih terhadap orang Islam, Zakat adalah ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai berikut 1. Emas dan Perak Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, termasuk perhiasan, koin, atau emas batangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 2. Tunai Zakat wajib atas uang tunai atau mata uang apa pun yang telah dimiliki seseorang selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 24-25 وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ Artinya dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. 3. Barang dagangan bisnis Zakat wajib atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual, seperti barang di toko atau inventaris yang dipegang oleh produsen. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Anfal Ayat 41 ۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ Artinya Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami Muhammad di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala Hasil pertanianZakat wajib atas hasil tanah pertanian, termasuk tanaman, buah-buahan, dan sayuran. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Isra Ayat 26 وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا Artinya Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. 5. Peternakan Zakat wajib atas hewan ternak, seperti sapi, domba, dan unta, yang diadakan untuk pembibitan, susu, atau daging. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Baqarah Ayat 215 يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Artinya Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. 6. Investasi Zakat wajib untuk investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Munafiqun Ayat 10 وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ Artinya Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Penting untuk dicatat bahwa Zakat tidak jatuh tempo pada barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Sedangkanmenurut erminologi pengertian zakat adalah sejumlah harta tertentu yang di wajibkan oleh Alloh diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut undang – undang nomer 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat, pengertian zakat asalah sebagian harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim yang mampu atau badan yang dimiliki oleh
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row LADUNIID. Rabu, 20 Oktober 2021 Senin, 15 Muharaam 1443 H; Bersuci; Shalat; Puasa; ZIS; Haji Umroh; Nikah; Wanita; Muamalah JAKARTA, - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, dari laman Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jenis zakat Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah macam macam zakat. Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya. Baca juga Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?Zakatadalah praktik ibadah di mana umat muslim memberikan 2,5% dari hartanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Ini merupakan cara kita membersihkan diri dan harta. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103).Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan. Berdasarkan buku Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat, dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka yang mempunyai arti berkah, tumbuh, bersih,suci dan baik. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syarak dengan kadar tertentu. Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011. Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Hukum Zakat Hukum zakat adalah wajib fardu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110. وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ Artinya “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Zakat juga diatur dalam Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut. ذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Dr. Rosidin, dalam Modul Fikih Ibadah menjelaskan, kedudukan dan arti penting dari zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, sehingga menjadi salah satu pilar bangunan Islam yang agung. Allah SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah salat sebanyak 28 kali dalam Al-Quran. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukan zakat dalam Islam. Tujuan Zakat Terdapat sejumlah tujuan zakat sebagai berikut. Mengangkat derajat fakir miskin. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta. Menghilangkan sifat dengki dan iri kecemburuan sosial dari hari orang-orang miskin. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat. Mengebangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta. Mendidik manusia untuk berdisiplin dan menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya. Sarana pemerataan pendapat untuk mencapai keadilan sosial. Penjelasan tersebut bersumber dar Muhammad Daud Ali 1988 sebagaimana dikutip dalam buku Keuangan Publik Islami Pendekatan Teoritis dan Sejarah 2017. Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat. اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional Baznas, delapan golongan tersebut adalah Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Macam-Macam Zakat Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, macam-macam zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal Zakat harta atau zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki orang yang berzakat melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik orang yang berhak menerima zakat. Zakat mal meliputi Emas, perak, dan logam mulia lainnya. Uang dan surat berharga lainnya. Perniagaan. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Peternakan dan perikanan. Pertambangan. Perindustrian. Pendapatan dan jasa. Rikaz. Syarat Wajib Zakat Mal Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut. Beragama Islam. Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental. Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab perhitungan minimal syarat wajib zakat. Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut. Milik penuh. Halal. Cukup nisab. Haul. Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz. Cara Menghitung Zakat Mal Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%. Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020. Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS. Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang x 5 gram = Manfaat Zakat Mal Dikutip dari buku Fiqih, zakat mal membawa sejumlah manfaat bagi umat Islam. Manfaat zakat mal meliputi Mendekatkan rasa cinta dan kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin. Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT. atas nikmat yang telah diterima. Menumbuhkan sifat dermawan dan membersihkan diri dari sifat kikir. Membantu yang kekurangan. Memperkuat persatuan dan persaudaraan. Menjaga dari segala kejahatan yang akan timbul pada masyarakat. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki- laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap orang. Berdasarkan publikasi Baznas, para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Syarat Wajib Zakat Fitrah Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah. Masih hidup ketika matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam seseorang sudah meninggal, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Memiliki kelebihan makan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siangnya. Waktu Zakat Fitrah Terdapat beberapa waktu zakat fitrah di mana umat Islam dapat memberikanya, yaitu Awal atau pertengahan bulan Ramadan. Akhir bulan Ramadan hingga waktu subuh. Setelah salat subuh pada akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Manfaat Zakat Fitrah Hasbiyallah dalam buku Fiqih menjelaskan manfaat zakat fitrah sebagai berikut. Membahagiakan orang yang kurang mampu mustahik saat Idulfitri. Menghilangkan sifat egois. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Menolak musibah. Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu. Demikian pembahasan tentang zakat beserta hukum, tujuan, penerima, dan macamnya.
Artinya: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Para hartawaan yang selalu memberikan pertolongan kepada fakir miskin, selalu memperroleh doa-doa yang baik dari mereka itu. Maka
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten KOLAKA TIMURZakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf.Pembayaran zakat di kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, kabupaten Kolaka Timur ada dua macam, yakni beras biasa 3,5=Rp dan beras kepala 3,5 liter=Rp Akan tetapi sistem pembayaran masyarakat Atula dan sekitarnya membayar zakatnya lebih kearah pembayaran dengan bentuk uang dan beras dengan keseluruhan sebesar ini sudah termasuk dengan infaq. Pengumpulan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan selama 7 hari oleh Bapak H. TambaruImam besar di mesjid dan pengurus mesjid lain nya sekaligus yang diamanahkan pemerintah sebagai tempat pengumpulan zakat. Setelah 7 hari proses pembayaran zakat fitrah, bapak H. Tambary mengarahkan kesetiap panitia pengumpul zakat mesjid di kecamatan ladongi pada tanggal 19, panitia Masjid melakukan pembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, ada 52 orang yang menerima zakat dari jumlah zakat yang terkumpul dan adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut fakir miskin 80%, ini sudah termasuk janda-janda, anak yatim piatu, dan orang lansia, fisabilillah 10% dan amil 20%. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Ketiga Amil (pengurus zakat) adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dari para wajib zakat (muzzakki) dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiquz zakat). Mereka berhak mendapat zakat walaupun mereka kaya, sebagai imbalan atas tugas mereka mengumpulkan dan Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Oleh Dian Ekawati 9/20/2021, 85459 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalarn banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara sat~ dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yangberbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan . cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dike/uarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekuranganyang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Baca juga Pengertian zakat dan syarat sahnya zakat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fakir Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya. Pengarang alMuhazzab menu lis definisi faqir sebagai berikut "Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu usaha/alat/media kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnva". 2. Miskin secara umum Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya memiliki sumber penghasilan, hanya saja masih tetap mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya. 3. Amil Secara bahasa arryii berarti pekerja orang yang melakukan pekerjaan. Oalam istilah /iqih, ami! didefinisikan "oranq yang diangkat oleh pemerintah Imam untuk menqumpulkon dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya". 4. Muallaf Secara harfiah kata mual/af berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat "mualtof" adalah orang yang dijinakan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam atau tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam. 5. Riqab Menurut bahasa rlqab berasal dari kata raaabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang kernerdekaanya, tergadai kemerdekaanya. Yang dimaksud dengan tiqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak hamba yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengmpulkan harta untuk menebus/membeli kembali dirinya dari tuannya. . 6. Gharimin Ghorim adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup sepakat bahwa gharim yang terhutang kerena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga terhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya. Para gharim semacam ini berhak menerima bagian zakat, sekedar cukup membayar hutangnya. 7. Fii Sabilillah Jumhur ulama memberikan pengertian fii sabilillah sebagai “perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allahyang meliputi pertahanan Islam dan kaum musllmin" Kepada para tentara yang mengikuti peperangan tersebut, dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun demikian, ada di antara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, pos yandu, perpustakaan dan lain-lain. 8. Ibnu Sabil Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata ibnu yang berarti "anak" dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan di sini adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts TerpopulerSebagaimanahal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60: “Apabila anak yatim yang ingin dibantu oleh pasangan yang berniat menjadi orang tua asuh termasuk orang-orang miskin, dimana tidak ada yang menanggung nafkah hingga mencukupi semua kebutuhannya, maka zakat dengan cara donasi diperbolehkan.”.
langsungmemberikan harta yang dizakati itu kepada masyarakat (mustahiq) disekitarnya saja. Inilah yang mengakibatkan zakat maal itu masih belum tersalurkan dengan baik kepada orang yang yang berhak menerimanya. Inilah yang menjadi permasalahan yang umumnya sering terjadi di desa-desa terhadap pembayaran zakat maal. Sehingga dengan adanya
IGHai Alishba, Kakak bantu jawab yaaa Jawaban yang benar D. Harta itu telah mencapai nishabnya. Pembahasannya sebagai berikut Zakat menurut istilah sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Syarat harta yang dizakatkan 1. Harta didapat dengan cara yang halal. 2. Berkembang. 3. Milik sendiri. 4. Mencapai nishab mencapai jumlah tertentu 5. Mencapai satu tahun haul hal ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Berdasarkan syarat tersebut harta yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh Nishab zakat emas adalah 94 gram. Pak Edi mempunyai 20 gram emas dan Pak Eko mempunyai 100 gram emas. Pak Edi tidak wajib zakat sedangkan Pak Eko wajib zakat karena telah memenuhi nishab. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut diatas adalah D. Harta telah mencapai nishabnya. Semoga membantu yaa Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! .